Tugas Pokok dan Fungsi

BPBD mempunyai tugas:

      1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
      2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
      3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
      4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
      5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
      6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
      7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
      8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), BPBD mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan

pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.